Jumat, 19 September 2014

Unsafe Abortion



BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

 Tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan wanita seperti melakukan kekerasan fisik. Jika tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya, wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
Secara medis,aborsi dimengerti sebagai penghentian kehamilan selama janin belum veable,belum dapat hidup mandiri di luar rahim,artinya sampai kira kira 24 minggu atau sampai awal trimester ke 3. Tetapi dalam hal ini usia janin tidak merupakaan kriteria yang paling menentukan,karena yang tidak kalah penting adalah berat dan panjang janin.dan yang lebih penting lagi adalah tersedia tidaaknya  teknologi modern seperti dipakai dakam unit rawat intensif neonatal dengan memakaii teknologi canggih,knin janin dapat di selamatkan beberapa minggu sebelum usia 24 minggu.
Tindakan unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak dilakukan oleh korban pemerkosaan, remaja yang hamil diluar nikah, ataupun keluarga miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe abortion dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan mengakibatkan kematian bagi kaum ibu.

WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 1998). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.

Jumlah aborsi yang tidak aman sangat tinggi.. Bukan remaja saja yang mengalaminya karena kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami aborsi yang tidak aman dikarenakan kehamilan yang tidak diinginkan yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap bahaya aborsi.
          Oleh karena itu, kita sebagai calon bidan dan sebagai bidan harus mampu mengurangi tindakan aborsi yang tidak aman dengan memberikan pendekatan, konseling, dan penyuluhan kepada remaja dan ibu-ibu serta meningkatkan kemampuan dalam melakukan praktik kebidanan yang aman. Agar kasus unsafe abortion yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dapat dikurangi.

1.2    Tujuan Penulisan
1.2.1 Untuk mengetahui apa itu unsafe abortion
1.2.2 Untuk mengetahui penyebab unsafe abortion
1.2.3 Untuk mengetahui akibat dari unsafe abortion
1.2.4 Untuk mengetahui pencegahan, penanganan dari unsafe abortion

1.3    Manfaat Penulisan
1.3.1    Mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud dengan unsafe abortion.
1.3.2    Mahasiswa mengetahui penyebab unsafe abortion
1.3.3    Mahasiswa mengetahui akibat dari unsafe abortion
1.3.3    Mahasiswa mengetahui pencegahan dan penanganan dari unsafe abortion.






BAB II
TINJAUAN TEORI


2.1  PENGERTIAN

2.1.1 Pengertian Aborsi
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibatb penyakit biomedis internal atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meminum obat-obatan tertentu dengan tujuan mengakhiri kehamilan atau mengunjungi dokter dengan tujuan meminta pertolongannya untuk mengakhiri kehamilan baik mengosongkan isi rahim melalui proses penyedotan atau dengan melebarkan leher rahim dan menguret isinya. (Abul fadl mohsin ebrahim, 1986 : 125-126)
          Aborsi merupakan upaya penghentian kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan.
                    Menurut KUHP aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (37-42  minggu). Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Menurut perspektif medis aborsi adalah penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam uterus sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Menurut Berkow dan Tallbott (1977) aborsi adalah keluarnya janin ketika beratnya masih kurang dari 500 gram  atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu.
Sejak awal dikatakan bahwa aborsi kini merupakan topic yang sangat kontroversial, tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah. Sebenarnya, selama berabad-abad, telah ada kelompok masyarakat yang membolehkannya dan kelompok masyarakat yang melarangnya. Sebagai contoh  diceritakan bahwa selama tahun 2700 SM masyarakat china secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi, sementara itu, undang-undang tahun 1500SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut :
“Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya harus diperiksa, dihukum dan ditembak pada tiang pancang, dan tidak bolehdi kubur”
                 Berikut ini terdapat beberapa jenis aborsi :
                             a. Aborsi yang disengaja.
b. Aborsi provokatus adalah istilah latin yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Madsudnya adalah dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seseorang perempuan hamil.(Kbertens 2002 ; 1).
                                 Aborsi provokatus dibagi menjadi beberapa bagian :
     1.) Therapeutic Abortion : Pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
     2). Eugenic Abortion : Pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.


Tindakan aborsi terdiri dari :
1.      Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun)
2.      Aborsi medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Misalnya, calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit jantung parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.

Kejadian aborsi pada perempuan berkisar antara 750.000 sampai 2 juta pertahunnya (Hull, 1993).

2.1.2 Pengertian Unsafe Abortion 
                    Menurut WHO, 1998 unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan
Unsafe abortion adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan menyebabkan kematian.
                    Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa.
                    Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dari pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya. (Eny retna ambarwati.2009.23)
Jumlah klien yang mencari pelayanan aborsi 1.434 orang. Presentasi klien yang mencari pelayanan aborsisetelah melakukan tindakan aborsi sebelumnya sebesar 67,2%. Sedangkan klien yang mempunyai pengalamanaborsi sebelumnya (repeated abortion) sebesar 20,5% (YKKP, 2004)
WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000). Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 : Aborsi memberi kontribusi 11,1% terhadap Angka kematian Ibu (AKI) , sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla (1990) sebesar 10% (Wijono, 2000).
Aborsi menyumbang kurang lebih 10 persen angka kematian ibu. Prevalensinya di Indonesia mencapai 2,3 juta tindakan aborsi pertahun.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) dari 46 juta kejadian aborsi per tahun (WHO, 1998). 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman. Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang (Safe Motherhood 200; 28(1)).

Tabel
Aborsi yang Tidak Aman: Perkiraan per Wilayah, per tahun

Wilayah
Jumlah aborsi yang tidak aman
Jumlah kematian akibat aborsi yang tidak aman
% kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman
Dunia
20.000.000
78.000
13
Negara Berkembang
19.000.000
77.500
13
Asia
9.900.000
38.500
12
Asia Tenggara
2.800.000
8.100
15
Negara maju
900.000
500
13

Sumber : WHO, 1998



2.1.2.1     Penyebab Unsafe Abortion
a.    Faktor yang menyebabkan unsafe abortion, antara lain :
1)      Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan.
2)      Hamil diluar nikah
3)      Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi
4)      Alasan karir atau masih sekolah
5)      Alasan kesehatan
6)      Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
7)      Masalah sosial
8)      Alasan psikososial, dimana ibu sendiri tidak  ingin punya anak lagi.


b.    Metode  yang dapat  menyebabkan unsafe  abortion :
1)      Kuretase tidak steril
2)      Mengkonsumsi obat-obatan
3)      Memasukkan benda asing ke dalam vagina
4)      Pijat
5)      Injeksi (memasukkan cairan kedalam uterus)
6)      Kekerasan fisik

Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman, atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
Untuk para pelaku abortus yang tidak profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah memasukkan cairan ke dalam uterus. Cairan yang digunakan bervariasi, mulai dari air sabun sampai disinfektan rumah tangga yang dimasukkan melalui semprotan ataupun alat suntik. Di beberapa negara juga menggunakan pasta yang bersifat abortif yang mengandung zat iritatif.
Sediaan jamu dan obat-obatan peroral juga sering digunakan. Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran bebas di negara-negara berkembang..
·                                         Metode lain yang relatif lebih berbahaya adalah memasukkan alat atau benda asing ke dalam rongga rahim. Di India digunakan pucuk wortel yang telah dikeringkan; di Philipin alat tesebut adalah pisang atau daun tumbuh-tumbuhan lokal. Di Ghana, digunakan ranting pohon comelina yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan menyerap air dan mengembang membuka leher rahim serta menyebabkan abortus. Jenis lain adalah tanaman Jatropha yang mengandung bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan abortus.
                                           Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan memasukkan ujung kateter yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain diikatkan di pangkal paha. Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga ujung kateter yang berada di dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi rahim dan merangsang abortus. Ada pula yang menggnakan cairan kina yang toksik pada bayi dan si ibu. Ada juga para wanita yang melakukan sendiri dengan memasukkan plastik berongga ke dalam rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau kawat melalui plastik tersebut untuk mengorek rongga rahim.

2.1.2.2     Ciri-ciri Unsafe Abortion
Ciri-ciri unsafe abortion adalah sebagai berikut :
1.  Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga  pelaksana.
3. Kurangnya fasilitas dan sarana
4. Status ilegal
       
2.1.2.3  Dampak/Akibat Unsafe Abortion

Di Indonesia sering dilakukan aborsi yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, sosial terutama bila dilakukan secara tidak aman.

Berikut ini adalah akibat dari aborsi yang tidak aman :
1. Risiko Fisik
          Perdarahan dan komplikasi merupakan salah satu resiko aborsi, aborsi yang berulang mengakibatkan komplikasi dan kemandulan. Selain itu mengakibatkan perlukaan dan infeksi, Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko Psikis
Pelaku aborsi sering mengalami perasaan takut, panik, stress, trauma. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Risiko Sosial
Jika pelaku aborsi diketahui oleh masyarakat setempat, maka pandangan masyarakat juga akan berbeda, pelaku juga akan merasa malu, dimana pelaku akan merasa kurang percaya diri untuk ikut berpartisipasi kembali di dalam lingkungan bermasyarakat. Resiko lain adalah pendidikan menjadi terputus dan masa depan terganggu.
4. Risiko Ekonomi
Biaya untuk melakukan aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi lagi.

2.1.2.4     Pencegahan Unsafe Abortion
Pencegahan unsafe abortion dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu :
1.      Tidak melakukan hubungan seksual sebelum  menikah.
2.      Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni, dan keagamaan.
3.      Menghindari perbuatan - perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4.      Peningkatan Sumber Daya Manusia.
5.      Penyuluhan tentang aborsi dan bahayanya.
6.      Kerjasama dengan pemuka agama dan tokoh adat.


2.1.2.5     Penanganan Kasus Unsafe Abortion
Adapun penanganan kasus unsafe abortion adalah sebagai berikut :
1. Memberikan dukungan moril pada ibu yang melakukan aborsi.
2. Mencegah terjadinya komplikasi.
3. Mengatasi adanya perdarahan, perlukaan dan infeksi.

2.1.2.6     Langkah Pemerintah
Ada beberapa langkah yang dilaksanakan pemerintah dalam mengahdapi persoalan aborsi yaitu :
1.  Meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral dan agama serta penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
2.  Mengusahakan dan meningkatkan pelayanan aborsi yang aman.
3.  Mengembangkan pelayanan pasca aborsi dirumah sakit dan di puskesmas.

Dasar hukum tentang aborsi, yaitu:
1.      Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Pasal 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a)   Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b)   Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c)   Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d)   Pada sarana kesehatan tertentu.

3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2.   Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang :
                               Pasal 299
1)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pasal 347
1)  Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)   Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1)  Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)  Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
                       
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.    UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan.






















BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

            Menurut WHO, 1998 unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan
Unsafe abortion adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan menyebabkan kematian.
                 Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Pencegahan unsafe abortion dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu :
1.      Tidak melakukan hubungan seksual sebelum  menikah.
2.      Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni, dan keagamaan.
3.      Menghindari perbuatan - perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4.      Peningkatan Sumber Daya Manusia.
5.      Penyuluhan tentang aborsi dan bahayanya.
6.      Kerjasama dengan pemuka agama dan tokoh adat.




3.2 Saran

Diharapkan makalah ini bisa membantu mengurangi kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung aborsi sehingga kita dapat menekan tingginya angka kematian ibu dan janin. Dengan memberikan pengetahuan berupa konseling maupun penyuluhan kepada reemaja dan ibu mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, penggunaan KB, serta bahaya nya melakukan hubungan seksual di luar nikah.

0 komentar:

Posting Komentar