BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan wanita seperti melakukan
kekerasan fisik. Jika
tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua
dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan.
Misalnya, wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk
wanita hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas
muda.
Secara medis,aborsi dimengerti sebagai
penghentian kehamilan selama janin belum veable,belum dapat hidup mandiri di
luar rahim,artinya sampai kira kira 24 minggu atau sampai awal trimester ke 3.
Tetapi dalam hal ini usia janin tidak merupakaan kriteria yang paling
menentukan,karena yang tidak kalah penting adalah berat dan panjang janin.dan
yang lebih penting lagi adalah tersedia tidaaknya teknologi modern seperti dipakai dakam unit
rawat intensif neonatal dengan memakaii teknologi canggih,knin janin dapat di
selamatkan beberapa minggu sebelum usia 24 minggu.
Tindakan unsafe abortion
seperti ini diperkirakan banyak dilakukan oleh korban pemerkosaan, remaja yang
hamil diluar nikah, ataupun keluarga
miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe abortion
dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan mengakibatkan
kematian bagi kaum ibu.
WHO memperkirakan
di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe
abortion) (WHO, 1998). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di
seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari
setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Jumlah aborsi yang tidak aman sangat tinggi.. Bukan
remaja saja yang mengalaminya karena kurangnya pengetahuan tentang kesehatan
reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami aborsi yang tidak aman
dikarenakan kehamilan yang tidak diinginkan yang disebabkan kurangnya pemahaman
terhadap bahaya aborsi.
Oleh karena itu, kita
sebagai calon bidan dan sebagai bidan harus mampu mengurangi tindakan aborsi
yang tidak aman dengan memberikan pendekatan, konseling, dan penyuluhan kepada
remaja dan ibu-ibu serta meningkatkan kemampuan dalam melakukan praktik
kebidanan yang aman. Agar kasus unsafe abortion yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan dapat dikurangi.
1.2 Tujuan Penulisan
1.2.1 Untuk mengetahui apa itu
unsafe abortion
1.2.2 Untuk mengetahui penyebab unsafe
abortion
1.2.3 Untuk mengetahui akibat dari
unsafe abortion
1.2.4 Untuk mengetahui pencegahan,
penanganan dari unsafe abortion
1.3 Manfaat Penulisan
1.3.1 Mahasiswa
mengetahui apa yang dimaksud dengan unsafe abortion.
1.3.2 Mahasiswa mengetahui penyebab unsafe abortion
1.3.3 Mahasiswa mengetahui akibat dari unsafe abortion
1.3.3 Mahasiswa mengetahui pencegahan dan penanganan dari unsafe
abortion.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 PENGERTIAN
2.1.1 Pengertian
Aborsi
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dapat
terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibatb penyakit
biomedis internal atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia. Hal ini
bisa dilakukan dengan cara meminum obat-obatan tertentu dengan tujuan
mengakhiri kehamilan atau mengunjungi dokter dengan tujuan meminta
pertolongannya untuk mengakhiri kehamilan baik mengosongkan isi rahim melalui
proses penyedotan atau dengan melebarkan leher rahim dan menguret isinya. (Abul
fadl mohsin ebrahim, 1986 : 125-126)
Aborsi merupakan upaya penghentian
kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan.
Menurut
KUHP aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium
perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (37-42 minggu). Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari
20 minggu).
Menurut perspektif medis aborsi
adalah penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam
uterus sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Menurut Berkow dan Tallbott
(1977) aborsi adalah keluarnya janin ketika beratnya masih kurang dari 500
gram atau usia kehamilan kurang dari 20
minggu.
Sejak awal dikatakan bahwa aborsi kini
merupakan topic yang sangat kontroversial, tetapi aborsi telah lama dikenal
dalam sejarah. Sebenarnya, selama berabad-abad, telah ada kelompok masyarakat
yang membolehkannya dan kelompok masyarakat yang melarangnya. Sebagai
contoh diceritakan bahwa selama tahun
2700 SM masyarakat china secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi,
sementara itu, undang-undang tahun 1500SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut
:
“Setiap
wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya harus
diperiksa, dihukum dan ditembak pada tiang pancang, dan tidak bolehdi kubur”
Berikut
ini terdapat beberapa jenis aborsi :
a. Aborsi yang
disengaja.
b. Aborsi
provokatus adalah istilah latin yang secara resmi dipakai dalam
kalangan kedokteran dan hukum. Madsudnya adalah dengan sengaja mengakhiri
kehidupan kandungan dalam rahim seseorang perempuan hamil.(Kbertens 2002 ; 1).
Aborsi
provokatus dibagi menjadi beberapa bagian :
1.) Therapeutic Abortion : Pengguguran yang dilakukan
karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu,
terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
2). Eugenic Abortion : Pengguguran yang dilakukan terhadap
janin yang cacat.
Tindakan aborsi terdiri dari :
1.
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan
sebelum usia kandungan 20 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja
dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter,
bidan atau dukun)
2.
Aborsi medis adalah pengguguran kandungan
buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Misalnya, calon ibu yang sedang
hamil mempunyai penyakit jantung parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya.
Kejadian aborsi pada
perempuan berkisar antara 750.000 sampai 2 juta pertahunnya (Hull, 1993).
2.1.2 Pengertian Unsafe Abortion
Menurut WHO, 1998 unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan
oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai,
lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan
Unsafe
abortion adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan menyebabkan kematian.
Unsafe abortion
adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan
tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga
dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Umumnya
aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan
yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti
korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain.
Ketakutan dari calon ibu dari pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat
akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara
diam-diam tanpa memperhatikan resikonya. (Eny retna ambarwati.2009.23)
Jumlah klien
yang mencari pelayanan aborsi 1.434 orang. Presentasi klien yang mencari
pelayanan aborsisetelah melakukan tindakan aborsi sebelumnya sebesar 67,2%.
Sedangkan klien yang mempunyai pengalamanaborsi sebelumnya (repeated abortion)
sebesar 20,5% (YKKP, 2004)
WHO memperkirakan ada 4,2 juta
aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500
orang diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000). Survei Kesehatan
Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 : Aborsi memberi kontribusi 11,1% terhadap Angka
kematian Ibu (AKI) , sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla (1990) sebesar
10% (Wijono, 2000).
Aborsi menyumbang kurang lebih 10
persen angka kematian ibu. Prevalensinya di Indonesia mencapai 2,3 juta
tindakan aborsi pertahun.
WHO memperkirakan di seluruh
dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe
abortion) dari 46 juta kejadian aborsi per tahun (WHO, 1998). 800 wanita
diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman. Sekitar 13% dari
jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi
yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya
terjadi di negara-negara berkembang (Safe Motherhood 200; 28(1)).
Tabel
Aborsi yang Tidak Aman: Perkiraan per Wilayah, per
tahun
Wilayah
|
Jumlah aborsi yang tidak aman
|
Jumlah kematian akibat aborsi yang tidak aman
|
% kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman
|
Dunia
|
20.000.000
|
78.000
|
13
|
Negara Berkembang
|
19.000.000
|
77.500
|
13
|
Asia
|
9.900.000
|
38.500
|
12
|
Asia Tenggara
|
2.800.000
|
8.100
|
15
|
Negara maju
|
900.000
|
500
|
13
|
Sumber : WHO, 1998
2.1.2.1 Penyebab Unsafe
Abortion
a.
Faktor yang menyebabkan unsafe abortion, antara lain :
1) Kehamilan yang terjadi akibat
pemerkosaan.
2)
Hamil diluar nikah
3)
Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi
4)
Alasan karir atau
masih sekolah
5)
Alasan kesehatan
6)
Kegagalan pemakaian
alat kontrasepsi.
7)
Masalah sosial
8)
Alasan
psikososial, dimana ibu sendiri tidak ingin punya anak lagi.
b. Metode yang dapat menyebabkan unsafe abortion :
1)
Kuretase tidak steril
2) Mengkonsumsi obat-obatan
3)
Memasukkan benda
asing ke dalam vagina
4)
Pijat
5)
Injeksi (memasukkan
cairan kedalam uterus)
6)
Kekerasan fisik
Metode aborsi yang tidak aman
yang umumnya digunakan di berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis
lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang
digunakan oleh dukun, teman, atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil
itu sendiri.
Untuk para pelaku abortus yang tidak profesional, upaya yang dilakukan
antara lain adalah memasukkan cairan ke dalam uterus. Cairan yang digunakan
bervariasi, mulai dari air sabun sampai disinfektan rumah tangga yang
dimasukkan melalui semprotan ataupun alat suntik. Di beberapa negara juga
menggunakan pasta yang bersifat abortif yang mengandung zat iritatif.
Sediaan jamu dan obat-obatan peroral juga sering digunakan. Berbagai jamu
dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran bebas di
negara-negara berkembang..
·
Metode lain
yang relatif lebih berbahaya adalah memasukkan alat atau benda asing ke dalam
rongga rahim. Di India digunakan pucuk wortel yang telah dikeringkan; di
Philipin alat tesebut adalah pisang atau daun tumbuh-tumbuhan lokal. Di Ghana,
digunakan ranting pohon comelina yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan
menyerap air dan mengembang membuka leher rahim serta menyebabkan abortus.
Jenis lain adalah tanaman Jatropha yang mengandung bahan kimia korosif yang
dapat menyebabkan abortus.
Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan memasukkan ujung kateter
yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain diikatkan di pangkal paha.
Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga ujung kateter yang berada di
dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi rahim dan merangsang abortus.
Ada pula yang menggnakan cairan kina yang toksik pada bayi dan si ibu. Ada juga
para wanita yang melakukan sendiri dengan memasukkan plastik berongga ke dalam
rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau kawat melalui plastik tersebut
untuk mengorek rongga rahim.
2.1.2.2
Ciri-ciri Unsafe Abortion
Ciri-ciri unsafe abortion
adalah sebagai berikut :
1. Dilakukan
oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku
ataupun tenaga pelaksana.
3. Kurangnya
fasilitas dan sarana
4. Status
ilegal
2.1.2.3 Dampak/Akibat
Unsafe Abortion
Di Indonesia sering dilakukan
aborsi yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa
mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, sosial terutama bila
dilakukan secara tidak aman.
Berikut ini adalah akibat dari
aborsi yang tidak aman :
1. Risiko Fisik
Perdarahan dan komplikasi merupakan
salah satu resiko aborsi, aborsi yang berulang mengakibatkan komplikasi dan
kemandulan. Selain itu mengakibatkan perlukaan dan infeksi, Aborsi yang
dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko Psikis
Pelaku aborsi sering mengalami
perasaan takut, panik, stress, trauma. Kecemasan karena rasa bersalah, atau
dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Pelaku aborsi juga sering kehilangan
kepercayaan diri.
3. Risiko Sosial
Jika pelaku aborsi diketahui oleh
masyarakat setempat, maka pandangan masyarakat juga akan berbeda, pelaku juga
akan merasa malu, dimana pelaku akan merasa kurang percaya diri untuk ikut
berpartisipasi kembali di dalam lingkungan bermasyarakat. Resiko lain adalah
pendidikan menjadi terputus dan masa depan terganggu.
4. Risiko Ekonomi
Biaya
untuk melakukan aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan
semakin tinggi lagi.
2.1.2.4
Pencegahan Unsafe Abortion
Pencegahan unsafe
abortion dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu :
1. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah.
2. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan
positif seperti berolahraga, seni, dan keagamaan.
3. Menghindari perbuatan - perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan
menonton video porno.
4. Peningkatan Sumber Daya Manusia.
5. Penyuluhan tentang aborsi dan bahayanya.
6. Kerjasama dengan pemuka agama dan tokoh adat.
2.1.2.5 Penanganan Kasus
Unsafe Abortion
Adapun
penanganan kasus unsafe abortion adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
dukungan moril pada ibu yang melakukan aborsi.
2.
Mencegah terjadinya komplikasi.
3. Mengatasi
adanya perdarahan, perlukaan dan infeksi.
2.1.2.6 Langkah Pemerintah
Ada beberapa langkah
yang dilaksanakan pemerintah dalam mengahdapi persoalan aborsi yaitu :
1. Meningkatkan upaya
pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral dan agama serta
penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
2. Mengusahakan dan
meningkatkan pelayanan aborsi yang aman.
3. Mengembangkan
pelayanan pasca aborsi dirumah sakit dan di puskesmas.
Dasar hukum tentang aborsi,
yaitu:
1. Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Pasal 15
1) Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a) Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b) Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c) Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d) Pada
sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa
orang :
Pasal
299
1)
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian,
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
347
1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika
perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2) Jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan
suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau
tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan
yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. UU Kesehatan
RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada
kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling
juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut WHO, 1998 unsafe abortion adalah prosedur
penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis),
alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan
Unsafe
abortion adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan menyebabkan kematian.
Unsafe abortion
adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan
tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga
dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Pencegahan unsafe abortion dapat
dicegah dengan beberapa langkah, yaitu :
1. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah.
2. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan
positif seperti berolahraga, seni, dan keagamaan.
3. Menghindari perbuatan - perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan
menonton video porno.
4. Peningkatan Sumber Daya Manusia.
5. Penyuluhan tentang aborsi dan bahayanya.
6. Kerjasama dengan pemuka agama dan tokoh adat.
3.2 Saran
Diharapkan makalah ini bisa
membantu mengurangi kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung aborsi
sehingga kita dapat menekan tingginya angka kematian ibu dan janin. Dengan
memberikan pengetahuan berupa konseling maupun penyuluhan kepada reemaja dan
ibu mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, penggunaan KB, serta bahaya nya
melakukan hubungan seksual di luar nikah.